Sesuai dengan Peraturan Bupati
Mempawah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas
Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah dikemukakan bahwa Tugas
Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup adalah melaksanakan urusan Pemerintahan
dibidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah menyelenggarakan fungsi :
a.
Perumusan kebijakan teknis dibidang Perhubungan dan
Lingkungan Hidup,
b.
Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Perhubungan dan
Lingkungan Hidup,
c.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Perhubungan
dan Lingkungan Hidup,
d.
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Perhubungan
dan Lingkungan Hidup,
e.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang
Perhubungan dan Lingkungan Hidup,
f.
Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan dan
Lingkungan Hidup.
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai tugas dan fungsinya.





