Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dishub-LH

           Sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah dikemukakan bahwa Tugas Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup adalah melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah menyelenggarakan fungsi :

a.       Perumusan kebijakan teknis dibidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup,

b.       Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup,

c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup,

d.       Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup,

e.       Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup,

f.        Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Perhubungan dan Lingkungan Hidup.

g.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT